Penguasa Pasar Disemprit Wasit
Nasib kurang baik tengah merundung PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pada 14 November 2017, perusahaan pelat merah ini dinyatakan bersalah oleh wasit persaingan usaha. PGN diwajibkan membayar denda sekitar Rp 9,92 miliar. Vonis dijatuhkan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai Tresna P. Soemardi. Dalam amar putusannya, majelis komisi menyatakan, PGN telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perusahaan pelat merah ini dinilai telah melakukan praktik monopoli distribusi gas di Medan, Sumatra Utara.
Area Medan meliputi wilayah operasi penyaluran gas bumi melalui pipa di Belawan, Kawasan Industri Medan 1 dan 2, Labuhan Deli, seluruh area Medan Kota, Binjai, Tanjung Morawa, Hamparan Perak, dan Wampu. KPPU juga menilai perusahaan dengan kode emiten PGAS itu menetapkan harga yang berlebihan (excessive price). Dus, muncul kerugian konsumen di Medan sebesar Rp 11,92 miliar. Perusahaan ini juga dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015. Selain itu, berdasar fakta persidangan KPPU menyebut banyak pelanggan yang merasa dirugikan dengan Perjanjian Jual beli Gas dengan PGN. Konsumen tidak memiliki banyak pilihan lantaran pasokan gas bumi melalui pipa di daerah itu memang dikuasai oleh PGN. Asal tahu saja, KPPU sudah memulai penyelidikannya pada 2014-2015. Beberapa bukti yang mereka kumpulkan mengarah pada praktik usaha tidak sehat yang dilakukan PGN. Keputusan KPPU disambut gembira pengusaha di Medan. Parlindungan Purba, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan, mengatakan, mereka sejak lama menanti penurunan harga gas. Sebab, harga yang kelewat tinggi membuat pengusaha sulit bersaing. Lagipula, ujar Parlindungan, gas bumi untuk industri memang sebaiknya tidak diperlakukan sebagai komoditas biasa. Sehingga penentuan harganya bisa dilakukan tanpa kontrol pemerintah. Gas untuk industri mesti diperlakukan sebagai komoditas strategis lantaran berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, dampak keputusan KPPU tersebut terhadap biaya produksi perusahaan baru akan dirasakan dalam tiga bulan ke depan. “Jadi PGN saya minta menaati keputusan KPPU,” ujar Parlindungan yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Sumatra Utara. Cuma, harapan pengusaha Medan tampaknya mesti disimpan dulu rapat-rapat. Bukan lantaran denda Rp 9,92 miliar tidak seberapa bagi perusahaan yang mempunyai aset dengan nilai hampir mencapai US$ 6,31 miliar itu. Namun, lantaran PGN punya pandangan lain. PGN menilai, penetapan harga gas bumi untuk industri di wilayah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan atas ketentuan yang berlaku. Dus, dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Utama menyatakan, keputusan KPPU belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Saat ini PGN mengkaji untuk melakukan berbagai upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rachmat. Senada, tim kuasa hukum PGN menilai putusan KPPU keliru. Sebabn, menurut mereka, banyak keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh, sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Selain itu, kuasa hukum PGN juga menilai bahwa majelis hakim kurang kompeten dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi. Namun Fahmy Radhi, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berpendapat, keputusan KPPU terkait PGN sudah tepat. Namun sayangnya, vonis yang dijatuhkan wasit anti monopoli dalam banyak kasus hampir tidak bertaji. Padahal, kata Fahmy, KPPU sejatinya memiliki kewenangan yang besar, bahkan lebih besar ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, komisi ini menggenggam kewenangan penyidikan, penuntutan, dan pengenaan sanksi. “Tapi setelah KPPU memberikan vonis, dan putusannya digugat ke pengadilan banding, selalu kalah,” ujar Fahmy. Sudah turun Terlepas dari persoalan di ranah hukum, pemerintah secara tidak langsung nampaknya memang mengakui harga gas industri di Medan memang kemahalan. Buktinya, pada Maret 2017, harga gas untuk wilayah Medan dipangkas menjadi US$ 9,95 per MMBTU. Keputusan Menteri ESDM nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di wilayah Medan dan sekitarnya, berlaku surut per 1 Februari 2017. Sebelumnya, harga gas bumi di wilayah itu mencapai US$ 12,22 per MMBTU. Pemerintah menyebut dasar pemangkasan harga gas bumi di Medan tak lepas dari keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga gas industri bisa ditekan. Keputusan itu lantas diambil setelah melalui pembahasan dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Pertamina, PGN dan industri pengguna. Harga gas industri yang mahal juga terjadi secara bersamaan hampir di seluruh Indonesia. Edy Suyanto, Chief Operating Officer (COO) PT Arwana Citramulia Tbk, mengatakan, harga beli gas perusahaan keramik itu sama seperti industri lainnya, berkisar US$ 8,5 per MMBTU-US$ 9 per MMBTU. Bahkan, meski BUMN di industri pupuk, baja, dan petrokimia sudah menikmati harga gas US$ 6 per MMBTU, biaya energi tersebut dinilai masih lebih mahal ketimbang industri sejenis di negara lain. Padahal, produk impor yang lebih murah terus mengempur. Dus, tanpa daya saing, industri nasional terus menjadi pertaruhan. (Baca Mengerem Laju Harga Gas). Mau impor Maka tidak heran jika wacana impor gas untuk memasok kebutuhan industri kerapkali menguar ke permukaan. Pada Agustus 2017 lalu misalnya, Keppel Offshore and Marine, perusahaan asal Singapura mendekati Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Kata Binsar, perusahaan itu menawarkan harga gas alam cair sekitar US$ 3,8 per MMBTU. Pernyataan ini dikoreksi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Kata Arcandra, harga US$ 3,8 per MMBTU - US$ 4 per MMBTU yang ditawarkan Keppel itu baru sebatas biaya transportasi dan regasifikasi saja. Dus, jika ditambah dengan harga gasnya, toll fee, pajak, dan komponen biaya lainnya, harga yang mesti dibayarkan konsumen belum tentu jadi lebih murah. Alhasil, sejauh ini kerjasama yang terlihat di depan mata baru antara Keppel dengan PT PLN (Persero). Itu pun bukan soal jual-beli gas. PLN-Keppel meneken Head of Agreement (HoA) soal kajian pemanfaatan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi LNG hub awal September 2017. Fungsinya, memasok gas untuk pembangkit di wilayah Sumatera. Selain itu, keduanya juga bersepakat menggelar studi pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna. Dua tempat ini posisinya berdekatan dengan Singapura yang menjadi basis bisnis Keppel. Sebelumnya, awal tahun ini Menko Perekonomian Darmin Nasution juga sempat menyebut pemerintah menjajaki pembelian gas dari Iran. Pemerintah tertarik lantaran harga rata-rata gas di Negeri Para Mullah itu cuma US$ 3 per MMBTU-US$ 3,5 per MMBTU. Kalaupun harga gas hingga ke tangan konsumen bisa lebih murah, tentu impor bukanlah solusi yang abadi. Fahmy bilang, impor gas memang bisa dijustifikasi sebagai cara paling mudah untuk mengatasi persoalan harga gas yang mahal. Misalnya, gas yang dihasilkan dari Lapangan Tangguh dijual ke Vietnam karena alasan letak geografis yang lebih dekat. Lalu, untuk kebutuhan di Pulau Sumatra, pemerintah bisa mengimpor dari negara tetangga. Namun, dalam jangka panjang, impor malah membahayakan posisi Indonesia. Terlalu bergantung pada impor bakal membuat pemerintah terlena dan lalai mendorong pembangunan infrastruktur gas. Kondisi serupa terjadi di banyak komoditas Indonesia dan akhirnya malah jadi benalu bagi perekonomian. Pemerintah memang perlu berhitung-ulang jika ingin mengimpor gas. Pasalnya, pasokan gas dari dalam negeri sendiri masih berlimpah. Malah, perkiraan impor gas pada 2019 mendatang juga bakal direvisi. Proyeksi ini muncul pada neraca gas 2016-2035 yang sebelumnya dirilis Kementerian ESDM. Penyebabnya, sumber gas baru mulai berproduksi. Di antaranya Blok Masela yang memiliki cadangan 10,73 trilion cubic feet (tcf). Ada juga Blok A Aceh yang punya cadangan gas 563
billions of standard cubic feet of gas (bscf) dan akan berproduksi tahun ini. Lalu, ada Lapangan Jangkrik dengan cadangan gas mencapai 2,27 tcf. Selain produksi berlimpah, penyerapan gas di dalam negeri juga menurun. Salah satu penyebabnya adalah proyek 35.000 Megawatt (MW) yang diprediksi tidak sesuai target.
Akibat realisasi pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai proyeksi 7%. Dus, target penyelesaian pembangkit listrik diundur. Termasuk pembangkit listrik tenaga gas. Jadi, puasa ngomong impor beberapa tahun dulu, ya! Selanjutnya:
"Mengerem laju harga gas" * Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi 27 November - 3 Desember 2017. Artikel selengkapnya berikut data dan infografis selengkapnya silakan klik link berikut: "Penguasa Pasar Disemprit Wasit" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Mesti Sinaga