KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati rerata nilai tukar rupiah untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp 13.700-Rp 14.900 per dollar Amerika Serikat (AS). Asumsi yang disepakati tersebut, jauh menguat dibanding usulan pemerintah sebelumnya. Asal tahu saja, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, pemerintah mengusulkan rerata nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 15.500-Rp 18.000 per dollar AS. Lalu, pemerintah memperbarui usulan tersebut, menjadi Rp 14.900-Rp 15.300 per dollar AS. Baca Juga: Jika ekonomi kuartal II dan III negatif, Menkeu ingatkan Indonesia bisa masuk resesi
Menguat, asumsi nilai tukar rupiah 2021 disepakati Rp 13.700-Rp 14.900
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati rerata nilai tukar rupiah untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp 13.700-Rp 14.900 per dollar Amerika Serikat (AS). Asumsi yang disepakati tersebut, jauh menguat dibanding usulan pemerintah sebelumnya. Asal tahu saja, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, pemerintah mengusulkan rerata nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 15.500-Rp 18.000 per dollar AS. Lalu, pemerintah memperbarui usulan tersebut, menjadi Rp 14.900-Rp 15.300 per dollar AS. Baca Juga: Jika ekonomi kuartal II dan III negatif, Menkeu ingatkan Indonesia bisa masuk resesi