JAKARTA. Jalan aparat pajak mendapatkan senjata pamungkas untuk mengejar pembayar pajak nakal mulai menuai hasil. Kini, fiskus boleh mengintip sekitar 65% dana yang tersimpan di rekening perbankan atau senilai total Rp 3.271 triliun. Dalam catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar di sistem perbankan mencapai 65% dari total dana perbankan. Jumlahnya mencapai 496.000 rekening atau 0,25% dari seluruh rekening di perbankan. Kepastian ini setelah rapat paripurna DPR RI pada Kamis (27/7) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, mengetuk palu penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, menjadi UU. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei ini berisi dasar hukum bagi Ditjen Pajak guna mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan.
Menguji keampuhan senjata pamungkas fiskus
JAKARTA. Jalan aparat pajak mendapatkan senjata pamungkas untuk mengejar pembayar pajak nakal mulai menuai hasil. Kini, fiskus boleh mengintip sekitar 65% dana yang tersimpan di rekening perbankan atau senilai total Rp 3.271 triliun. Dalam catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar di sistem perbankan mencapai 65% dari total dana perbankan. Jumlahnya mencapai 496.000 rekening atau 0,25% dari seluruh rekening di perbankan. Kepastian ini setelah rapat paripurna DPR RI pada Kamis (27/7) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, mengetuk palu penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, menjadi UU. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei ini berisi dasar hukum bagi Ditjen Pajak guna mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan.