JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang salah satu isinya mewajibkan para importir mendapatkan rekomendasi impor (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag dinilai tidak terlalu berdampak pada pemasukan produk-produk hortikultura. Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Kusbini mengatakan kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru. Sebab sebelumnya beberapa produk hortikultura seperti bawang putih pernah di wajibkan memiliki RIPH dan SPI. Kemudian dibebaskan lagi dan kembali diwajibkan lagi. "Aturan ini sebenarnya maksudnya mengatur tata niaga impor pangan yang masuk untuk melindungi petani dalam negeri," ujar Benny kepada KONTAN, Minggu (4/6).
Menguji pengetatan impor hortikultural
JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang salah satu isinya mewajibkan para importir mendapatkan rekomendasi impor (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag dinilai tidak terlalu berdampak pada pemasukan produk-produk hortikultura. Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Kusbini mengatakan kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru. Sebab sebelumnya beberapa produk hortikultura seperti bawang putih pernah di wajibkan memiliki RIPH dan SPI. Kemudian dibebaskan lagi dan kembali diwajibkan lagi. "Aturan ini sebenarnya maksudnya mengatur tata niaga impor pangan yang masuk untuk melindungi petani dalam negeri," ujar Benny kepada KONTAN, Minggu (4/6).