Menguji the inner circle Jokowi



Pro-kontra revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguar. Tak sebatas materi dalam revisi UU KPK tersebut, tapi juga sudah merembet ketidakakuratan peryataan Presiden Joko Widodo saat membeberkan penolakan poin-poin dalam revisi UU KPK.

Dus, jagat media sosial, seperti twitter pun riuh protes atas pidato Jokowi tersebut. Aneka cuitan, berikut tagar bermunculan, semua merujuk protes ke Jokowi atas revisi UU KPK, dengan aneka versi protes mulai dari #jaebahagiakankoruptor dan #rezimpenghancurbangsa sampai #Indonesiatanpaabujanda.

Revisi UU KPK tengah menjadi perhatian penduduk negeri ini. Pasalnya, ujung dari revisi itu ditengarai akan melemahkan fungsi KPK. Celakanya: respon Presiden Jokowi juga di luar konteks isi revisi. Empat poin revisi yang ditolak Jokowi dalam jumpa pers akhir pekan lalu, tidak ada dalam revisi UU KPK.


Antara lain: Jokowi mengaku tak setuju jika KPK harus dapat izin penyadapan dari pihak eksternal. Nyatanya dalam draf, KPK hanya harus mendapat izin tertulis Dewan Pengawas. Kedua, Jokowi juga tak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya dari kepolisian dan kejaksaan saja. Nyatanya: dalam draf, penyidik KPK tak cuma dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil.

Pun dengan poin kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika DPR mengusulkan jangka waktu satu tahun dalam mengusut kasus sebelum bisa menerbitkan SP3. Presiden minta jadi dua tahun. Pernyataan ini mencuatkan tanya, ada apa dengan Presiden? Selain komitmen pemberantasan korupsi, pertanyaan lainnya adalah kenapa pasokan informasi ke Jokowi tak kredibel.

Lazimnya rezim berkuasa, pembisik bisa datang dari mana-mana, mulai lembaga resmi sampai tak resmi. Mereka umumnya ada di lingkaran penguasa. Istilah: mereka adalah pembisik di ring satu.

Pun dengan Presiden. Jokowi tentu punya the inner circle. Informan yang informasinya benar-benar dipercaya. Para pembisik lingkaran satu sudah barang tentu sudah menyaring informasi yang masuk ke Presiden. Dalam revisi UU KPK ini, Presiden bisa menguji the inner circle-nya. Kesahihan informasi menjadi yang utama. Informasi berlandasan fakta akurat akan menghasilkan kebijakan yang kredibel.

Di sinilah ujin pemimpim datang, Pak Presiden Jokowi, menjalankan amanat rakyat atau sekadar mewakili kepentingan.♦

Titis Nurdiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi