KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah kembali memberi angin segar bagi perusahaan terbuka (emiten) di tanah air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020, pemerintah akan memberi pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. PPh Badan akan diturunkan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan menjadi 20% pada 2022. Pemerintah juga memotong tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Baca Juga: Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya
Mengukur dampak diskon PPh 3% terhadap kinerja emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah kembali memberi angin segar bagi perusahaan terbuka (emiten) di tanah air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020, pemerintah akan memberi pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. PPh Badan akan diturunkan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan menjadi 20% pada 2022. Pemerintah juga memotong tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Baca Juga: Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya