KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah kembali memberi angin segar bagi perusahaan terbuka (emiten) di tanah air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020, pemerintah akan memberi pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. PPh Badan akan diturunkan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan menjadi 20% pada 2022. Pemerintah juga memotong tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Baca Juga: Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya
Salah satu syaratnya yakni saham suatu emiten yang dimiliki oleh masyarakat (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. Meski demikian, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai beleid ini tidak begitu berdampak pada kinerja emiten. Sebab, persentase beban pajak terhadap pendapatan suatu emiten tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan komponen biaya pokok penjualan atau cost of goods sold atau COGS. “Beban pajak itu paling berapa persentasenya dari pendapatan, sekitar 8%-10% dari pendapatan. Bandingkan dengan COGS yang bisa memakan 50%-70% dari pendapatan,” ujar Reza kepada Kontan.co.id, Senin (29/6). Menurut hemat dia, meskipun insentif PPh dinaikkan jadi 10%, mungkin bisa berpengaruh terhadap kinerja emiten tetapi tidak cukup kuat untuk membuat pertumbuhan laba naik signifikan.