Mengukur Manfaat Kehadiran Papan Pemantauan Khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap meluncurkan Papan Pemantauan Khusus yang diharapkan akan diimplementasikan pada tahun ini. Papan anyar ini diharapkan bisa mempermudah investor. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyebut nantinya papan ini akan menggantikan Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. 

"Jadi semuanya (Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus) akan dimasukkan ke dalam papan pencatatan sendiri," jelas Jeffrey kepada Kontan.co.id, Senin (30/1). 

Baca Juga: BEI Bakal Punya Papan Pemantauan Khusus, Saham Mana yang Berpotensi Masuk?

Namun jika mengacu laman resmi Bursa Efek Indonesia per 30 Januari 2023 setidaknya ada 152 saham yang masuk dalam Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. 

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang, jika ada saham yang masuk dalam pemantauan khusus, membuat investor khawatir. 

Dia menyebut investor hanya bisa menunggu nasib untuk saham itu diakuisisi ataupun di delisting. Budi bilang papan ini merupakan papan yang menuju delisting. 

"Ini papan yang menuju delisting. Namun periodic call auction bagus kalau bisa dilakukan," imbuh dia.  

Budi menilai dengan adanya periodic call auction bisa menjaga volatilitas saham yang kurang likuid. Sebab saat ini banyak saham gorengan dan perusahaan yang IPO hanya untuk kepentingan strategis. 

Baca Juga: Begini Rencana Pengembangan Bursa Efek Indonesia di 2023

Sementara, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian menilai kehadiran papan pencatatan khusus ini cukup bermanfaat untuk investor untuk semakin tahu emiten yang punya notasi khusus. 

Memang investor dan pelaku pasar dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus X yang disematkan di belakang kode Perusahaan Tercatat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi