Mengukur Persiapan Pemerintah Atas Perpindahan ASN ke IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus didetailkan baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi ASN.

"Target awal yang dapat dicapai adalah pemindahan ASN untuk persiapan pelaksanaan upacara memperingati kemerdekaan RI di IKN pada Agustus mendatang, kemudian disusul dengan periode perpindahan pada November dan Desember 2024,” ujar Anas dalam keterangan resminya yang diterima Kontan, Selasa (12/3).


Adapun untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. 

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan(decision support system) dan sebagai strategic enabler dan atau sistem pertahanan dan keamanan. 

Baca Juga: Bappenas Mulai Meracik Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, Begini Fokusnya

Kata dia, ASN yang pindah ditetapkan kriteria kompetensi diantaranya harus menguasasi literasi digital literacy, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta yang adaptif, kolaboratif yang menguasai digitalisasi sehingga siap untuk mendorong akselerasi roda layanan pemerintahan di IKN,” imbuh Anas.

Untuk kloter pertama pemindahan antara Juli-Agustus 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir. 

"Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," sambungnya.

Persiapan Infrastruktur Untuk ASN dI IKN

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seremoni penyelesaian akhir atap bangunan hunian ASN di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (1/3). Presiden juga memastikan pembangunan hunian ASN di IKN dapat diselesaikan dengan tepat waktu. 

Adapun pada bulan Juli 2024, dinyatakan sebanyak 12 tower hunian ASN akan selesai dan akan berlanjut pada bulan September 2024 dengan 21 tower, dan November 2024 dituntaskan 14 tower. 

Sehingga total 47 tower hunian akan rampung sekitar akhir November 2024. Perpindahan pegawai ASN, khususnya Pertahanan dan Keamanan (Hankam), ke IKN sendiri ditargetkan bisa dimulai pada Juli 2024. 

Baca Juga: Tahun 2024, ATR/BPN Targetkan Penyelesaian Pengadaan Tanah PSN dan IKN

Untuk itu, Anas berharap agar pihaknya segera dapat menunjang target pemerintah untuk pemindahan ASN ke IKN pada tahap awal hingga akhir nantinya. 

"Skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi ASN," ujar dia.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri PUPR dan Kepala Otorita IKN yang terus bekerja dengan efektif untuk penuntasan hunian ASN," sambungnya.

Anas mengatakan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar kementerian terkait segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN. Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir.

"Tadi Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan,” ujar Anas.

Selain hunian, lanjut Anas, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN. Shared office adalah skema dimana dalam satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu. 

Skema shared office tersebut mengedepankan konektivitas antar kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital yang ditunjang dengan model smart office (perkantoran pintar). 

“Konsep shared office itu dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital. Kami sudah cek beberapa konsep shared office seperti di Kementerian Kesehatan yang ternyata berjalan baik. Ini akan diterapkan di IKN,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi