KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Kini, giliran transparansi Suku Bunga Dasar Kredit yang menjadi fokus dalam aturan tersebut. Pembahasan aturan terkait transparansi suku bunga sejatinya merupakan bukan barang baru. Mengingat, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK salah satunya dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan nasabah.
Mengukur POJK Transparansi Suku Bunga Terhadap Nasabah Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Kini, giliran transparansi Suku Bunga Dasar Kredit yang menjadi fokus dalam aturan tersebut. Pembahasan aturan terkait transparansi suku bunga sejatinya merupakan bukan barang baru. Mengingat, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK salah satunya dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan nasabah.