KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank umum yang di dalamnya mencakup bank digital sudah resmi berlaku. OJK tidak memberikan aturan secara khusus bagi bank digital karena menurut pandangan regulator semua bank pada akhirnya akan digital semua. Dalam POJK bank umum hanya ditetapkan enam syarat jadi bank yang menjalankan operasional sebagai bank digital. Di antaranya, model bisnisnya menggunakan teknologi yang inovatif dan aman, mampu kelola model bisnis bank digital secara prudent, punya manajemen risiko yang memadai, punya direksi yang memiliki kompetensi di bidang IT, menjalankan perlindungan data nasabah, dan berkontribusi terhadap ekosistem keuangan digital.
Mengukur prospek bank digital dengan adanya digital maturity assessment
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank umum yang di dalamnya mencakup bank digital sudah resmi berlaku. OJK tidak memberikan aturan secara khusus bagi bank digital karena menurut pandangan regulator semua bank pada akhirnya akan digital semua. Dalam POJK bank umum hanya ditetapkan enam syarat jadi bank yang menjalankan operasional sebagai bank digital. Di antaranya, model bisnisnya menggunakan teknologi yang inovatif dan aman, mampu kelola model bisnis bank digital secara prudent, punya manajemen risiko yang memadai, punya direksi yang memiliki kompetensi di bidang IT, menjalankan perlindungan data nasabah, dan berkontribusi terhadap ekosistem keuangan digital.