KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan setidaknya tiga tarif yang mengalami kenaikan pada 2020. Kenaikan tarif ini dipastikan akan memengaruhi daya beli konsumen, khususnya masyarakat kalangan bawah. Pertama, tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik hingga seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Aprindo minta pemerintah beri subsidi silang karena naikkan iuran BPJS Kesehatan
Mengulas dampak kenaikan sejumlah tarif pada awal 2020 terhadap pertumbuhan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan setidaknya tiga tarif yang mengalami kenaikan pada 2020. Kenaikan tarif ini dipastikan akan memengaruhi daya beli konsumen, khususnya masyarakat kalangan bawah. Pertama, tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik hingga seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Aprindo minta pemerintah beri subsidi silang karena naikkan iuran BPJS Kesehatan