KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek kerap mendominasi gugatan perdata di Indonesia. Dimana salah satu pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan merek miliknya berujung pada tuntutan ganti rugi di pengadilan. Bagaimana proses hukum atas pelanggaran merek dan tuntutan ganti rugi titu dilihat dari sudut pandang hukum Indonesia? Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya menyatakan bahwa pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa, salah satunya berupa gugatan ganti rugi. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, maka gugatan ganti rugi dapat diajukan kepada pihak ketiga yang diduga menggunakan merek secara tanpa izin dan hak.
Mengulas gugatan ganti rugi pelanggaran merek dari sudut pandang hukum Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek kerap mendominasi gugatan perdata di Indonesia. Dimana salah satu pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan merek miliknya berujung pada tuntutan ganti rugi di pengadilan. Bagaimana proses hukum atas pelanggaran merek dan tuntutan ganti rugi titu dilihat dari sudut pandang hukum Indonesia? Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya menyatakan bahwa pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa, salah satunya berupa gugatan ganti rugi. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, maka gugatan ganti rugi dapat diajukan kepada pihak ketiga yang diduga menggunakan merek secara tanpa izin dan hak.