KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi debat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dengan Capres Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan masih memanas. Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar. Karena tanah tersebut bukan milik pribadi. Penguasaan lahan Prabowo memang menarik perhatian. Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh. Terkait kepemilikan lahan tersebut, Prabowo menggelak dengan menyebut tetap mengelolanya daripada diberikan kepada asing. Apalagi ia mengklaim dirinya patriot. Terlepas dari kontroversi tersebut, sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia. Di sini ada tiga status yang diulas. Pertama, Hak Guna Usaha (HGU), kedua, Hak Guna Bagunan (HGB) dan ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengulas perbedaan antara HGU, HGB dan SHM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi debat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dengan Capres Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan masih memanas. Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar. Karena tanah tersebut bukan milik pribadi. Penguasaan lahan Prabowo memang menarik perhatian. Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh. Terkait kepemilikan lahan tersebut, Prabowo menggelak dengan menyebut tetap mengelolanya daripada diberikan kepada asing. Apalagi ia mengklaim dirinya patriot. Terlepas dari kontroversi tersebut, sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia. Di sini ada tiga status yang diulas. Pertama, Hak Guna Usaha (HGU), kedua, Hak Guna Bagunan (HGB) dan ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).