JAKARTA. Pemerintah sepertinya berusaha dengan sangat keras agar penerimaan negara tahun ini benar-benar aman. Salah satunya, dengan mengeluaran berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tarif di sektor perpajakan. Sektor tembakau dan rokok jadi salah satu sasaran. Setelah mengerek tarif cukai rokok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau menjadi 9,1%. Pemerintah yakin, kenaikan tarif PPN bisa mendongrak penerimaan pajak tahun 2017. Dalam APBN 2017, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.307,3 triliun. Dari target itu, sebesar Rp 493,8 triliun diantaranya berasal dari PPN dan PPN barang mewah.
Mengungkit pendapatan negara dari pajak rokok
JAKARTA. Pemerintah sepertinya berusaha dengan sangat keras agar penerimaan negara tahun ini benar-benar aman. Salah satunya, dengan mengeluaran berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tarif di sektor perpajakan. Sektor tembakau dan rokok jadi salah satu sasaran. Setelah mengerek tarif cukai rokok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau menjadi 9,1%. Pemerintah yakin, kenaikan tarif PPN bisa mendongrak penerimaan pajak tahun 2017. Dalam APBN 2017, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.307,3 triliun. Dari target itu, sebesar Rp 493,8 triliun diantaranya berasal dari PPN dan PPN barang mewah.