Mengupas Beda Gadai Angsuran Emas Syariah dan Gadai Emas Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. Untuk mencari tambahan modal misalnya, PT Pegadaian, salah satu anggota Holding UMi memiliki berbagai produk gadai.

Salah satu layanan Pegadaian yang cukup popular adalah Gadai Emas. Tapi mungkin masih banyak yang belum tahu, selain Gadai Emas seperti biasa, Pegadaian juga memiliki produk Gadai Angsuran Emas. Kedua produk ini juga punya varian syariah.

Menurut Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono, produk gadai emas angsuran adalah layanan gadai emas yang memberi pinjaman dengan sistem gadai menggunakan jaminan emas perhiasan, emas batangan dan berlian yang terikat dengan emas dengan pembayaran angsuran secara bulanan. Untuk yang syariah, otomatis skemanya menggunakan prinsip syariah.


Baca Juga: Gerai Co-location SenyuM Permudah Akses Pinjaman Ultra Mikro Bagi Warga Batu

Karena produk Gadai Angsuran Emas pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur secara bulanan, maka nasabah harus membuka rekening. Inilah bedanya dengan Gadai Emas. Produk Gadai Emas bisa diperoleh nasabah tanpa harus membuka rekening.

Dana dari gadai emas bisa dimanfaatkan untuk mendanai kebutuhan konsumtif maupun produktif. Namun untuk jaminannya sama yakni emas perhiasan, emas batangan dan berlian yang terikat emas.

Yudi menjamin prosedur pengajuan gadai emas mudah, cepat dan hanya membutuhkan waktu 15 menit. Untuk gadai emas syariah, meski jangka waktu pinjaman hanya dalam waktu empat bulan, namun pinjaman ini dapat diperpanjang berkali-kali.

Fasilitas yang bisa diberikan juga bisa sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan nominal terkecil Rp 50.000. Sementara biaya pemeliharaan atau mu’nah per 10 hari sebesar 0,47% hingga 0,73%. Adapun biaya administrasi atau mu’nah akad sebesar Rp 2.000 hingga Rp 125.000.

Untuk gadai angsuran emas konvensional, waktu pinjaman dibagi dalam jangka waktu 6, 12, 24 hingga 36 bulan. Sementara pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 1 juta hingga maksimal Rp 250 juta, atau sesuai dengan persetujuan.

Baca Juga: Segmen Ultra Mikro Genjot Penyaluran Pembiayaan Pegadaian

Sementara Gadai Emas Angsuran Syariah, fasilitas pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 500 juta. Dimana jangka waktu yang diberikan bisa lebih panjang yakni mulai dari 12, 24 dan 36 bulan. Sementara biaya administrasinya ditetapkan Rp 70.000.

Produk-produk tersebut bisa diperolh di outlet-outlet Pegadaian di seluruh Indonesia maupun aplikasi digital Pegadaian. Namun untuk yang syariah, dapat diperoleh di 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal