KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) langsung merespon laporan yang diterbitkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Laporan ini menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 89 penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi atau dikenal fintech lending, baik itu dilakukakan fintech legal dan ilegal. Kepala Bidang Pembiayaan Multiguna AFPI Dino Martin mengapresiasi upaya bantuan yang dilakukan LBH Jakarta kepada masyarakat yang mengaku menjadi korban pinjaman online. Namun, ia menyayangkan atas sikap LBH Jakarta yang tidak mau berkoordinasi dan menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat undangan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 14 November dan 23 November 2018, untuk membicarakan masalah ini dengan pihak terkait, seperti Kemkominfo, Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi.
Mengurai silang sengkarut pelanggaran fintech di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) langsung merespon laporan yang diterbitkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Laporan ini menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 89 penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi atau dikenal fintech lending, baik itu dilakukakan fintech legal dan ilegal. Kepala Bidang Pembiayaan Multiguna AFPI Dino Martin mengapresiasi upaya bantuan yang dilakukan LBH Jakarta kepada masyarakat yang mengaku menjadi korban pinjaman online. Namun, ia menyayangkan atas sikap LBH Jakarta yang tidak mau berkoordinasi dan menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat undangan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 14 November dan 23 November 2018, untuk membicarakan masalah ini dengan pihak terkait, seperti Kemkominfo, Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi.