Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan teranyar tentang fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020 yang menggantikan PP no. 96/2015.

Yang terbaru, lewat beleid tersebut, para pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di KEK tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan usahanya. Padahal, dalam beleid sebelumnya mereka wajib memiliki izin lingkungan dan IMB sebelum melakukan konstruksi.

Baca Juga: Pertumbuhan listrik loyo, BUMN diminta pakai listrik dari PLN


Ini pun dengan ketentuan, para pelaku usaha yang dibebaskan dari Izin Lingkungan wajib menyusun Rencana Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) secara rinci sesuai RKL-RPL KEK dan harus disetujui oleh Badan Usaha.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL secara rinci pun harus melihat pedoman Kementerian terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lebih lanjut, para pelaku usaha juga tak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepanjang badan usaha telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Ekonomi lesu picu lambannya pertumbuhan listrik

Editor: Noverius Laoli