KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan teranyar tentang fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020 yang menggantikan PP no. 96/2015. Yang terbaru, lewat beleid tersebut, para pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di KEK tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan usahanya. Padahal, dalam beleid sebelumnya mereka wajib memiliki izin lingkungan dan IMB sebelum melakukan konstruksi. Baca Juga: Pertumbuhan listrik loyo, BUMN diminta pakai listrik dari PLN
Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan teranyar tentang fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020 yang menggantikan PP no. 96/2015. Yang terbaru, lewat beleid tersebut, para pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di KEK tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan usahanya. Padahal, dalam beleid sebelumnya mereka wajib memiliki izin lingkungan dan IMB sebelum melakukan konstruksi. Baca Juga: Pertumbuhan listrik loyo, BUMN diminta pakai listrik dari PLN