Menhaj Dorong Optimalisasi Investasi Dana Haji Rp 184 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menilai strategi investasi dana haji perlu dievaluasi agar mampu menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal tanpa mengabaikan keamanan dana dan prinsip syariah. Sorotan ini muncul seiring besarnya dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang mencapai sekitar Rp 184 triliun.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim menyoroti komposisi portofolio investasi BPKH yang sekitar 95% masih dialokasikan pada pembiayaan syariah dan deposito. Menurut dia, dominasi kedua instrumen tersebut mencerminkan strategi investasi yang terlalu konservatif.

Kondisi itu dinilai berpotensi membatasi peluang dana haji untuk menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal. Padahal, hasil investasi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah saat ini maupun generasi mendatang.


“Dengan BPKH mengelola sekitar Rp 184 triliun dana haji, sekitar 95% portofolionya dialokasikan pada pembiayaan dan deposito syariah. Komposisi portofolio ini berulang kali mendapat kritik dari saya dan DPR karena terlalu konservatif,” ujar Irfan dalam agenda SEF 2026 - The 8th International Hajj Fund Forum, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Wamenkeu Juda: Danantara Bisa Jadi Opsi Kelola Pembiayaan Pengembangan Ekosistem Haji

Irfan menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak cukup hanya berfokus pada keamanan aset. Strategi investasi juga perlu diarahkan untuk mengoptimalkan hasil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan syariah, dan kebutuhan likuiditas.

Menurut dia, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan pengelolaan dana haji, yakni kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan optimalisasi investasi. Ketiganya perlu diterapkan secara seimbang dalam menentukan strategi penempatan dana.

Meski mendorong optimalisasi investasi, Irfan menekankan bahwa langkah tersebut bukan berarti pengelola dana haji harus mengambil risiko lebih besar tanpa perhitungan yang matang.

BPKH perlu memanfaatkan peluang investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku, sembari mempertimbangkan karakteristik kewajiban dana haji. Aspek yang perlu diperhitungkan antara lain kebutuhan likuiditas, jangka waktu investasi, serta tingkat risiko yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan.

Diversifikasi portofolio juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mengurangi konsentrasi risiko pada sumber pendapatan investasi tertentu. Dengan komposisi investasi yang lebih terdiversifikasi, dana haji diharapkan memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

“Penting untuk membedakan portofolio yang aman karena menghindari risiko dan portofolio yang aman karena mengelola risiko secara cerdas. Keduanya tidak sama,” ujarnya.

Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp 18.000 Per Dolar AS, BI Ungkap Penyebabnya

Evaluasi Strategi Investasi Dana Haji

Selain menyoroti komposisi portofolio, Menteri Haji dan Umrah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengelolaan dana haji. Evaluasi tersebut perlu mencakup imbal hasil yang disesuaikan dengan risiko, kecukupan likuiditas, kesesuaian jatuh tempo aset dengan kewajiban pada masa mendatang, serta kontribusi setiap instrumen investasi terhadap keberlanjutan pembiayaan haji.

Irfan menilai keberlanjutan pengelolaan dana haji harus dilihat dari dua sisi, yakni kebutuhan pembiayaan dalam penggunaan dana dan kemampuan aset menghasilkan imbal hasil melalui investasi.

Dari sisi penggunaan, biaya penyelenggaraan ibadah haji perlu dijaga agar tetap wajar, efisien, transparan, dan adil dengan mempertimbangkan kemampuan finansial jemaah.

Sementara itu, dari sisi investasi, dana yang tersedia harus dikelola secara profesional melalui strategi yang terdiversifikasi agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Menurut Irfan, upaya menekan biaya haji saja tidak cukup untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan apabila tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan aset menghasilkan pendapatan.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Beras untuk 33,2 Juta Warga hingga Desember 2026

Dalam jangka panjang, kenaikan biaya layanan, perubahan nilai tukar, inflasi, serta meningkatnya kebutuhan layanan jemaah berpotensi menambah tekanan terhadap pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, strategi investasi dana haji perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan, potensi imbal hasil, dan risiko yang melekat pada setiap instrumen.

Tujuan utama pengelolaan dana haji, lanjutnya, bukan semata-mata mengejar imbal hasil setinggi mungkin. Pengelolaan investasi harus mampu menghasilkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan dengan tingkat risiko yang dapat dikelola serta dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News