Menhaj Kaji Sistem Pembayaran Terpusat Umrah, Cegah Kasus Seperti Hanania Terulang



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mengkaji berbagai langkah untuk memperkuat perlindungan jemaah umrah, termasuk kemungkinan menerapkan sistem pembayaran terpusat bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan pemerintah sebagai regulator yang bertugas memastikan seluruh aturan berjalan dengan baik, berupaya memastikan seluruh PPIU mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi melindungi kepentingan jemaah.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah kasus yang merugikan masyarakat, termasuk kasus Hanania yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun, menurutnya, kasus tersebut kemungkinan hanya salah satu dari sejumlah persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.


Baca Juga: Saudi Perketat Umrah pada Bulan Ramadhan, Kemenhaj Minta Travel Patuhi Aturan Baru

“Kita ingin bahwa nanti tidak ada lagi korban-korban dari travel-travel yang bermain-main seperti ini,” tutur Gus Irfan di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah meniru mekanisme yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi melalui platform pembayaran khusus. Dalam skema tersebut, dana yang dibayarkan jemaah tidak langsung diterima oleh biro perjalanan.

Sebaliknya, pembayaran akan ditempatkan terlebih dahulu dalam sebuah sistem yang diawasi. Dana baru dapat dicairkan kepada penyelenggara secara bertahap setelah layanan yang menjadi kewajibannya benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga: Pemerintah Larang KBIH Pungut Biaya dan Tawarkan Paket Wisata ke Jemaah Haji

Gus Irfan menilai pola tersebut berpotensi memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana jemaah sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan oleh penyelenggara perjalanan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji oleh pemerintah.

“Kalau travel sudah melakukan sesuatu baru uangnya dikeluarkan, dibayarkan ke travel. Ini juga masih salah satu pemikiran kami. Yang jelas kita berpikiran bagaimana regulasi bisa dijalankan,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenhaj Tindak Tegas KBIH yang Pungut Biaya Tambahan kepada Jemaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: