Menhan: Kapolri jangan merasa tak nyaman memproses purnawirawan TNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, Polri tak perlu merasa tidak nyaman dalam memproses kasus yang menjerat purnawirawan TNI. 

Ia mengatakan, apabila Polri selama ini telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang ada, tidak perlu takut untuk menegakkan hukum. 

"Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman. Tegakkan saja," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). 


Ryamizard mengatakan, apapun jabatannya jika seseorang terjerat kasus hukum maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Siapapun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok. Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang benar," ujarnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku tak nyaman memproses hukum para purnawirawan terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Namun, ia memastikan polisi akan tetap netral dan membangun solidaritas dengan TNI.  

"Saya sampaikan kepada Panglima TNI, komitmen dari Polri untuk untuk senantiasa sinergi bekerjasama dengan TNI. Meskipun tidak nyaman, tetapi kita hormati prinsip hukum itu, kesamaan di muka hukum," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). 

Tito mengatakan, semua warga negara yang melakukan tindak pidana akan diproses secara adil di mata hukum.  

"Hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum. Semua orang sama di muka hukum," ujar Tito.  

Seperti diketahui, purnawirawan TNI yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei.  

Kivlan juga diduga terlubat pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. (Haryanti Puspa Sari) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Menhan: Kapolri Jangan Merasa Tak Nyaman Memproses Purnawirawan TNI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi