Menhan Tunggu Arahan Kemlu Soal Iuran Wajib Keanggotaan Dewan Perdamaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku masih menunggu keputusan Kementerian Luar Negeri terkait isu iuran wajib dalam keanggotaan Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

Hal itu disampaikan Sjafrie saat menanggapi adanya iuran sebesar 1 miliar dollar AS bagi anggota Dewan Perdamaian, termasuk Indonesia. 

“Ya, kalau dari Kementerian Pertahanan, kita menunggu keputusan dari Menteri Luar Negeri tentang iuran-iuran itu,” ujar Sjafrie usai rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). 


Baca Juga: Buntut Bencana Sumatra, Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 T dan Sanksi 68 Entitas

Meski demikian, Sjafrie menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian pada prinsipnya bersifat pembiayaan mandiri atau self-funded.

“Tetapi yang pasti bahwa pelibatan ini adalah self-funded, di mana kita mengutamakan kemampuan yang ada untuk kita siapkan pasukan kita,” kata Sjafrie.

Dia menjelaskan, Panglima TNI telah menyiapkan satu brigade yang nantinya akan dikirim secara bertahap sesuai kebutuhan misi. 

“Dan saya kira Panglima sudah mempersiapkan satu brigade dan kita akan kirim per batalion dan sebelumnya kita kirim 50 orang untuk tim edukasi,” jelas Sjafrie. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar iuran Dewan Perdamaian tersebut. 

“Kalau dari APBN kan kita belum slot ya. APBN itu digedok tanggal 23 September tahun lalu. Ketika diketok 187,1 triliun, tentu tidak ada itu,” ujar Utut. Namun, Utut membuka kemungkinan adanya sumber pembiayaan lain di luar APBN selama dapat dipertanggungjawabkan. 

“Nanti kalau memang ada sumber-sumber pembiayaan yang bisa dipertanggungjawabkan, tentu ini bagian dari national pride kita, kebanggaan nasional,” kata Utut. 

Menurut Utut, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian juga berpotensi memberikan manfaat strategis bagi negara. 

Baca Juga: Beban Negara Bertambah: Defisit Rp 1,6 Triliun Bayangi Tol Serang-Panimbang

Dia mencontohkan manfaat tersebut berupa dukungan peralatan hingga alih teknologi pertahanan. 

“Dan tentu di dunia yang saling satu sama lain mempengaruhi, nanti akan ada keuntungan lain yang diperoleh pemerintah dan rakyat Indonesia,” ungkap Utut.

“Misalnya nanti ada dukungan peralatan, dukungan TOT, dan yang lain-lain. Itu dari sisi saya,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Utut juga menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian sejalan dengan amanat konstitusi. 

Dia memastikan bahwa peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian tidak ditujukan untuk terlibat dalam pertempuran. 

“Jadi tidak untuk ikut bertempur, walaupun nanti lead-nya salah satu jenderal dari US, kita juga berharap kita akan mengirimkan jenderal terbaik kita di sana dan pasukan terbaik tempur kita tetapi tidak untuk ikut bertempur,” kata Utut. 

Diberitakan sebelumnya, Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Indonesia bersama sejumlah negara di kawasan Timur Tengah menyambut baik undangan tersebut.

“Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kementerian Luar Negeri melalui unggahan di media sosial X, Kamis (22/1/2026). 

Setelah itu, Indonesia dan negara-negara terkait akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan prosedur hukum masing-masing negara. 

Para menteri dari negara-negara tersebut juga menegaskan kembali dukungan terhadap pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagaimana tercantum dalam Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza yang didukung Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. 

Adapun Dewan Perdamaian merupakan organisasi internasional yang diinisiasi pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk menyelesaikan berbagai konflik global. 

Meski awalnya dirancang untuk mengawasi pembangunan kembali Gaza, peran Dewan Perdamaian tidak terbatas pada wilayah Palestina, tetapi juga mencakup kawasan konflik lainnya. 

Dewan eksekutif organisasi ini akan dipimpin langsung oleh Trump dan beranggotakan sejumlah tokoh penting dunia.

Anggota tetap Dewan Perdamaian disebut-sebut diwajibkan membayar iuran sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16,7 triliun. Namun, Kemlu RI menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum membahas kewajiban pembayaran iuran tersebut.

Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono Bawa Isu Digitalisasi

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/26/16512911/menhan-tunggu-arahan-kemlu-soal-iuran-wajib-dewan-perdamaian-buatan-trump?page=2.

Selanjutnya: BTN Bidik Pertumbuhan QRIS Cross Border Meningkat 50% pada 2026

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 26-29 Januari 2026, Jambu Crystal-Bawang Merah Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News