JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan peringatan kepada pemilik delapan maskapai penerbangan yang belum memenuhi aturan pemilikan pesawat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengancam, bila delapan maskapai ini tidak kunjung memenuhi aturan sampai batas terakhir 31 Oktober 2015, Kemhub siap memberi sanksi tegas. "Kami akan membekukan operasional ke delapan maskapai tersebut," katanya, Kamis (3/9). Hadi M. Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan menambahkan, jika maskapai sudah dicabut izin kegiatan usaha dan ingin kembali menjadi perusahaan penerbangan, mereka harus kembali mengajukan izin penerbangan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Menhub ancam cabut operasi delapan maskapai
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan peringatan kepada pemilik delapan maskapai penerbangan yang belum memenuhi aturan pemilikan pesawat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengancam, bila delapan maskapai ini tidak kunjung memenuhi aturan sampai batas terakhir 31 Oktober 2015, Kemhub siap memberi sanksi tegas. "Kami akan membekukan operasional ke delapan maskapai tersebut," katanya, Kamis (3/9). Hadi M. Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan menambahkan, jika maskapai sudah dicabut izin kegiatan usaha dan ingin kembali menjadi perusahaan penerbangan, mereka harus kembali mengajukan izin penerbangan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.