Menhub Bakal Tindak Maskapai yang Kenakan Tarif Melebihi Batas Atas Tiket Mudik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kemenhub tak akan segan menindak maskapai penerbangan (airlines) yang tak mentaati terkait aturan tarif batas atas (TBA) pada tiket mudik lebaran,.

“Berkaitan dengan tarif batas atas saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen bisnis itu sendiri,” ujarnya saat ditemui awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4).

Budi mengungkapkan, pihaknya bakal memberi peringatan bagi maskapai yang nakal melewati harga batas tiket penerbangan. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Kemenhub Beri Perhatian Khusus di Tiga Wilayah Ini

“Kami sudah peringatkan ke airlines untuk mentaati batas atas, apabila melanggar kita akan lakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, penerapan TBA pada tiket penerbangan di momen mudik lebaran tahun ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi saja. Untuk kelas lainnya, kata dia, mengikuti aturan dari masing-masing maskapai.

“Diketahui tarif batas ini berlaku hanya pada (kelas) ekonomi, jadi kalau bisnis memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi