Menhub: Bus tanpa stiker biru dilarang beroperasi



BOGOR. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bus penumpang dilarang beroperasi jika di sisi kiri kaca depan tidak ditempeli stiker berwarna biru, karena itu berarti kendaraan tersebut belum lolos uji kelaikan.

"Penumpang berhak untuk tidak naik bus itu dan polisi berhak untuk merazia dan menurunkan penumpang jika memang masih menemukan bus yang tidak memiliki stiker biru," kata Menteri Perhubungan Budi kepada pers di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6).

Menurutnya, kejadian sejumlah kecelakaan bus di kawasan wisata Puncak yang memakan korban meninggal beberapa waktu lalu memberikan pelajaran berharga betapa pentingnya bus melalui uji kelaikan (ramp check) terlebih dahulu.


Untuk itu, kata Budi Karya, Kemenhub dan Dinas Perhubungan telah melakukan uji kelaikan kepada bus yang akan digunakan untuk mengangkut pemudik dan balik agar bus yang digunakan layak untuk dioperasikan.

"Jangan sampai kejadian serupa seperti rem blong terjadi lagi karena itu akan mencoreng muka kita yang seolah-olah tak serius menangani angkutan bus," ucapnya.

Untuk menghindari kejadian serupa tak terulang lagi, Menhub minta kepada polisi untuk secara rutin maupun acak melakukan razia bus yang akan beroperasi, baik saat sedang beroperasi maupun tidak beroperasi. "Kami ingin melakukan pencegahan dan kecelakaan berulang jangan sampai terjadi lagi agar penumpang memiliki rasa aman dan nyaman," kata Menhub.

Polres Bogor memperkirakan puncak kepadatan jalur Puncak akan terjadi pada H+1 dan H+2, mengingat pada saat itu masyarakat mulai melakukan wisata ke sejumlah objek wisata di kawasan Puncak, seperti Taman Safari Indonesia.

Pihak Polres setempat sudah siap melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, antara lain dengan membuka aturan satu jalur untuk mengurangi kemacetan parah. (Ahmad Wijaya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini