BOGOR. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bus penumpang dilarang beroperasi jika di sisi kiri kaca depan tidak ditempeli stiker berwarna biru, karena itu berarti kendaraan tersebut belum lolos uji kelaikan. "Penumpang berhak untuk tidak naik bus itu dan polisi berhak untuk merazia dan menurunkan penumpang jika memang masih menemukan bus yang tidak memiliki stiker biru," kata Menteri Perhubungan Budi kepada pers di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6). Menurutnya, kejadian sejumlah kecelakaan bus di kawasan wisata Puncak yang memakan korban meninggal beberapa waktu lalu memberikan pelajaran berharga betapa pentingnya bus melalui uji kelaikan (ramp check) terlebih dahulu.
Menhub: Bus tanpa stiker biru dilarang beroperasi
BOGOR. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bus penumpang dilarang beroperasi jika di sisi kiri kaca depan tidak ditempeli stiker berwarna biru, karena itu berarti kendaraan tersebut belum lolos uji kelaikan. "Penumpang berhak untuk tidak naik bus itu dan polisi berhak untuk merazia dan menurunkan penumpang jika memang masih menemukan bus yang tidak memiliki stiker biru," kata Menteri Perhubungan Budi kepada pers di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6). Menurutnya, kejadian sejumlah kecelakaan bus di kawasan wisata Puncak yang memakan korban meninggal beberapa waktu lalu memberikan pelajaran berharga betapa pentingnya bus melalui uji kelaikan (ramp check) terlebih dahulu.