KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ketentuan mengenai biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol). Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan menuangkan ketentuan mengenai biaya platform dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan biaya platform ojol sebesar 8% telah dituangkan dalam Kepmenhub. “Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam daftar tersebut,” ujar Dudy kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Selain biaya platform, Dudy mengatakan ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian terkait dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan. “Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari Kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi, untuk dapat dilakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya. Dudy mengatakan aturan tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online setelah penantian panjang. “Setelah sekian tahun pengaturan mengenai ojek online, akhirnya bisa kita pemerintah, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online,” tuturnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI atas revisi aturan beserta aturan turunannya yang memberikan kepastian bagi para driver ojol. “Jadi sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, karena dengan adanya revisi ini dan juga aturan tentang turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Demikian pimpinan, terima kasih,” tutup Dudy.
Menhub Dudy Sebut Biaya Platform Ojol 8% Telah Dituangkan dalam Kepmenhub
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ketentuan mengenai biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol). Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan menuangkan ketentuan mengenai biaya platform dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan biaya platform ojol sebesar 8% telah dituangkan dalam Kepmenhub. “Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam daftar tersebut,” ujar Dudy kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Selain biaya platform, Dudy mengatakan ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian terkait dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan. “Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari Kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi, untuk dapat dilakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya. Dudy mengatakan aturan tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online setelah penantian panjang. “Setelah sekian tahun pengaturan mengenai ojek online, akhirnya bisa kita pemerintah, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online,” tuturnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI atas revisi aturan beserta aturan turunannya yang memberikan kepastian bagi para driver ojol. “Jadi sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, karena dengan adanya revisi ini dan juga aturan tentang turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Demikian pimpinan, terima kasih,” tutup Dudy.
TAG: