JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi datang ke Mabes Polri untuk melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 April 2017 kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference, Selasa (21/3).Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolri bertindak selaku tuan rumah, Menteri Perhubungan, Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, beberapa perwakilan dari DPP Organda, serta perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek).Budi mengatakan ada dua esensi mengapa PM 32 itu penting untuk segera diberlakukan. Pertama, untuk memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional untuk bisa berkompetisi secara sehat.
Menhub gencar sosialiasikan Revisi PM 32
JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi datang ke Mabes Polri untuk melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 April 2017 kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference, Selasa (21/3).Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolri bertindak selaku tuan rumah, Menteri Perhubungan, Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, beberapa perwakilan dari DPP Organda, serta perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek).Budi mengatakan ada dua esensi mengapa PM 32 itu penting untuk segera diberlakukan. Pertama, untuk memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional untuk bisa berkompetisi secara sehat.