KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus berupaya agar kendaraan listrik menjadi kebutuhan massal di Indonesia. “Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” ujar Budi dalam siaran pers, Minggu (18/4). Adapun, Perpres 55/2019 tersebut ditindaklanjuti Kemenhub dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik,kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.
Menhub ingin kendaraan listrik jadi kebutuhan massal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus berupaya agar kendaraan listrik menjadi kebutuhan massal di Indonesia. “Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” ujar Budi dalam siaran pers, Minggu (18/4). Adapun, Perpres 55/2019 tersebut ditindaklanjuti Kemenhub dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik,kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.