KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (17/5) menjadi hari terakhir larangan mudik. Meski larangan mudik akan berakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. “Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatra dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek”, ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (17/5). Nantinya, ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Menhub jelaskan syarat perjalanan terbaru pasca larangan mudik berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (17/5) menjadi hari terakhir larangan mudik. Meski larangan mudik akan berakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. “Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatra dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek”, ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (17/5). Nantinya, ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.