KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ketiga masa peniadaan mudik yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik. “Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sabtu (08/05/2021). Seperti diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, masih ada transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan di masa peniadaan mudik, yakni untuk kegiatan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan keperluan persalinan, serta kepentingan nonmudik lainnya.
Menhub: Jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90% dibanding hari biasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ketiga masa peniadaan mudik yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik. “Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sabtu (08/05/2021). Seperti diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, masih ada transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan di masa peniadaan mudik, yakni untuk kegiatan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan keperluan persalinan, serta kepentingan nonmudik lainnya.