Menhub membuka ruang diskusi dengan sopir taksi online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Meskipun, muncul penolakan dari sopir taksi online.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, aturan tersebut disusun untuk asas keadilan. "Memang tidak bisa memuaskan semua, tapi, soal kuota misalnya kalau dilepas dan dihabiskan, kasihan yang lain, tarif, kalau batas bawah dihilangkan kasihan mereka yang sopir. Jadi kalau mendalami secara khusus, tentunya harus saling memahami," katanya di Kantor Menko Kemaritiman, Senin (29/1).

Meskipun ngotot memberlakukan aturan tersebut, Budi mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang diskusi bagi para pengemudi angkutan online untuk menyampaikan kesulitan mereka dalam menjalankan aturan tersebut. Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 memberlakukan sejumlah syarat ketat bagi pengemudi taksi online.


Pertama, mengharuskan mereka melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR). Pengemudi juga harus memiliki SIM A umum. Syarat ketiga, pengemudi harus memasang stiker tanda taksi online.

Selain itu, pengemudi juga diharuskan masuk ke dalam koperasi. Kewajiban tersebut mendapat tentangan dari pengemudi taksi online. Awal pekan ini, mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menentang kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto