KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang terjangkau. Budi Karya mengimbau agar maskapai tidak menerapkan tarif batas atas (TBA) agar inflasi tidak naik. Meski Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022. "Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas, dan juga memaksimalkan penerbangan-penerbangan yang relatif masih kosong digunakan, terutama di siang hari," ucap Menhub ditemui usai Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8).
Menhub Minta Maskapai Sediakan Tiket yang Terjangkau Bagi Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang terjangkau. Budi Karya mengimbau agar maskapai tidak menerapkan tarif batas atas (TBA) agar inflasi tidak naik. Meski Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022. "Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas, dan juga memaksimalkan penerbangan-penerbangan yang relatif masih kosong digunakan, terutama di siang hari," ucap Menhub ditemui usai Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8).