JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta perjanjian pengelolaan terminal antara PT Pelindo II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) divisi, yakni mengganti kata konsesi dengan kerja sama operasi (KSO). Jonan saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/6), mengatakan dalam peraturan yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran ditetapkan bahwa operator tidak lagi bertindak sebagai regulator. "Sesuai UU Nomor 17 tahun 2018, konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan, dalam hal ini pemerintah lewat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada Badan Usaha Pelabuhan," katanya.
Menhub minta perjanjian Pelindo-JICT direvisi
JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta perjanjian pengelolaan terminal antara PT Pelindo II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) divisi, yakni mengganti kata konsesi dengan kerja sama operasi (KSO). Jonan saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/6), mengatakan dalam peraturan yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran ditetapkan bahwa operator tidak lagi bertindak sebagai regulator. "Sesuai UU Nomor 17 tahun 2018, konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan, dalam hal ini pemerintah lewat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada Badan Usaha Pelabuhan," katanya.