JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta perjanjian pengelolaan terminal antara PT Pelindo II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) divisi, yakni mengganti kata konsesi dengan kerja sama operasi (KSO). Jonan saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/6), mengatakan dalam peraturan yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran ditetapkan bahwa operator tidak lagi bertindak sebagai regulator. "Sesuai UU Nomor 17 tahun 2018, konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan, dalam hal ini pemerintah lewat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada Badan Usaha Pelabuhan," katanya.
Izin konsesi tersebut, lanjut dia, untuk melakukan kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. Pasalnya, pada 1999, Pelindo II dan JICT telah melakukan pemberian pemberian kuasa Jakarta International Container Terminal Tanjung Priok berlaku sampai 2019. Jonan mengatakan perjanjian tersebut mengacu pada UU Nomor 21 Tahun1992 tentang Pelayaran yang dalam ketentuan itu memberikan peluang kepada Pelindo II selain sebagai operator dapat bertindak sebagai regulator. "Tapi di UU Nomor 17/2008 Pelindo II tidak lagi sebagai regulator," katanya. Ditambah, dia menuturkan, dengan tidak berlakunya operator sebagai regulator itu di dalam UU 17/2008, diatur perjanjian yang ditandatangani sebelum UU tersebut terbit, yaitu berlaku sampai masa perjanjiannya berakhir atau dilakukan perubahan juka ada perubahan. "Jadi dengan adanya perubahan perjanjian kerja sama pada 2015, antara Pelindo II dan JICT, itu otomatis mengikuti UU pelayaran yang baru No17/2008," katanya. Terkait Badan Usaha Pelabuhan yang diberikan kepada JICT, Jonan menegaskan tidak ada hubungannya dengan perjanjian JICT dengan Pelindo II.