KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online bisa terbit sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengatakan pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan sementara untuk mengatur skema tarif yang lebih berkeadilan bagi pengemudi ojol. Dalam Kepmen tersebut Menhub mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Baca Juga: Menhub Jajaki Investasi dengan China & Rusia Garap Trans Sumatra dan Trans Kalimantan "Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuannya sejak tanggal 1 Juli kemarin," terang Dudy. Sementara, Perpres ini merupakan regulasi yang telah diharmonisasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Menurut Dudy, payung hukum baru ini baru akan mengatur terkait pengemudi ojol dan kurir online untuk barang, makanan hingga dokumen. Namun, khusus untuk pengemudi roda empat akan dikecualikan. "Sementara roda empat enggak ya. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan nanti akan ada perluasan dan akan dihitung detil. Nanti yang mengatur Komdigi," tegas Dudy. Terkait peluncuran Dudy belum dapat memastikan apakah akan ada seremonial yang mengundang beberapa aplikator dan pengemudi ojol.
Baca Juga: Bappenas Proyeksikan Ekonomi Hijau Serap 5 Juta Lapangan Kerja Baru hingga 2029 "Itu bergantung rapatnya, apakah nanti perlu mengundang atau langsung dikeluarkan seperti kemarin kami melakukan Keputusan Menteri," tegas Dudy. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan Perpres ojol sudah rampung, dan saat ini, beleid itu tinggal menunggu untuk diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Yassierli memberikan sinyal bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar pengemudi ojek online bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah perlindungan pekerja. "Iya (Kementerian Ketenagakerjaan mendorong BPJS), kita pasti fokus utama kan perlindungan pekerja ya. Itu nomor satu," ujar Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8/2026). Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan peraturan presiden tersebut akan mengatur pengemudi ojek online (ojol) diperlakukan sebagai pengusaha mikro.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Turun Tipis Jadi US$ 145,3 Miliar Pada Juli 2026 Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen. "Kemarin ada aspirasi yang diminta oleh Ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu pembagian komisinya 92% untuk Ojol, 8% untuk aplikator. Nah sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada Ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman usai taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News