JAKARTA. Penjualan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kembali menuai protes. Sebab, hal ini akan menimbulkan kemacetan semakin bertambah, terutama di ibukota Jakarta. Menteri Perhubungan EE Mangindaan meminta agar Dirjen Perhubungan Darat melakukan uji kelayakan mobil murah tersebut. Sebab mobil murah ini tidak hanya harus lolos uji emisi gas buang tapi juga harus ada sertifikasi khusus tentang hal tersebut. Namun terkait penjualan mobil murah di ibukota yang akan menyebabkan kemacetan, Mangindaan mengusulkan agar penjualan mobil tersebut dibatasi. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru lagi. "Memang mobil murah ini untuk kemajuan teknologi, silahkan saja. Tapi harus dibatasi (penjualannya dan wilayah penjualannya)," kata Mangindaan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (16/9/2013). Ia menambahkan, pemerintah saat ini memang sedang fokus menata transportasi publik di ibukota provinsi, terutama wilayah yang selalu menjadi biang kemacetan. Pemerintah memang sedang berencana membuat mass rapid transit (MRT), monorel, trans Jakarta hingga commuter line. Dengan adanya alternatif transportasi publik tersebut, masyarakat akan memiliki banyak pilihan moda transportasi. Hal ini juga seiring menekan penggunaan mobil pribadi untuk beraktivitas kemanapun. "Dengan ragam alternatif moda transportasi publik, dengan sendiri nanti masyarakat tidak akan menggunakan mobil pribadi," jelasnya. Sekadar catatan, aturan mengenai LCGC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menhub: Penjualan mobil murah harus dibatasi
JAKARTA. Penjualan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kembali menuai protes. Sebab, hal ini akan menimbulkan kemacetan semakin bertambah, terutama di ibukota Jakarta. Menteri Perhubungan EE Mangindaan meminta agar Dirjen Perhubungan Darat melakukan uji kelayakan mobil murah tersebut. Sebab mobil murah ini tidak hanya harus lolos uji emisi gas buang tapi juga harus ada sertifikasi khusus tentang hal tersebut. Namun terkait penjualan mobil murah di ibukota yang akan menyebabkan kemacetan, Mangindaan mengusulkan agar penjualan mobil tersebut dibatasi. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru lagi. "Memang mobil murah ini untuk kemajuan teknologi, silahkan saja. Tapi harus dibatasi (penjualannya dan wilayah penjualannya)," kata Mangindaan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (16/9/2013). Ia menambahkan, pemerintah saat ini memang sedang fokus menata transportasi publik di ibukota provinsi, terutama wilayah yang selalu menjadi biang kemacetan. Pemerintah memang sedang berencana membuat mass rapid transit (MRT), monorel, trans Jakarta hingga commuter line. Dengan adanya alternatif transportasi publik tersebut, masyarakat akan memiliki banyak pilihan moda transportasi. Hal ini juga seiring menekan penggunaan mobil pribadi untuk beraktivitas kemanapun. "Dengan ragam alternatif moda transportasi publik, dengan sendiri nanti masyarakat tidak akan menggunakan mobil pribadi," jelasnya. Sekadar catatan, aturan mengenai LCGC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News