Menhub Sebut Asap Karhutla Mulai Mereda, Penerbangan di Kalimantan Berangsur Kondusif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi penerbangan di sejumlah wilayah Kalimantan mulai berangsur kondusif seiring meredanya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan berdasarkan laporan di lapangan, kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan mulai mereda, termasuk di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

“Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2026).


Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan transportasi udara tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dudy mengatakan aktivitas pergerakan penumpang dan distribusi logistik masih berlangsung sesuai standar keselamatan. 

Baca Juga: Prabowo Evaluasi Penanganan Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Pascagempa NTT

Kemenhub juga terus memantau perkembangan karhutla, kualitas udara, serta dampaknya terhadap kelancaran transportasi.

“Pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” katanya.

Menurut Dudy, selain penerbangan, layanan transportasi darat dan laut di Kalimantan juga tetap beroperasi. Angkutan bus dan kapal masih melayani mobilitas masyarakat serta distribusi logistik.

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memperbarui informasi sebelum melakukan perjalanan, terutama karena kondisi kabut asap dapat berubah sewaktu-waktu dan berpengaruh terhadap operasional penerbangan.

Baca Juga: Kalimantan Jadi Prioritas Penanganan Karhutla, Hotspot Tembus 1.250

Di sisi lain, Kemenhub turut mendukung penanganan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pesawat yang telah memperoleh izin tersebut dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. 

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi pesawat.

Kebijakan ini ditujukan agar dukungan armada udara dapat segera dialihkan ke wilayah yang membutuhkan ketika kondisi karhutla berubah.

Baca Juga: Tangani Karhutla Kalimantan, Pemerintah Siapkan 12.880 Personel dan Sumur Bor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News