KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi mengkonfirmasi bahwa aturan pemotongan maksimal 8% bagi pengemudi ojek online (ojol) sudah terbit dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dudy menyebut bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi bersama pihak aplikator terkait penerapan kebijakan baru ini. Namun pihaknya mengakui banyak penafsiran dari pihak ojol terkait formula perhitungan komisi. "Kalau kita lihat sebenarnya sudah ada perubahan, tapi memang dari teman-teman ojol masih ada perbedaan penafsiran perhitungannya (komisi)," kata Dudy di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2026).
Menhub Sebut Aturan Komisi 8% Bagi Ojol Sudah Terbit, Berlaku Sejak 1 Juli 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi mengkonfirmasi bahwa aturan pemotongan maksimal 8% bagi pengemudi ojek online (ojol) sudah terbit dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dudy menyebut bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi bersama pihak aplikator terkait penerapan kebijakan baru ini. Namun pihaknya mengakui banyak penafsiran dari pihak ojol terkait formula perhitungan komisi. "Kalau kita lihat sebenarnya sudah ada perubahan, tapi memang dari teman-teman ojol masih ada perbedaan penafsiran perhitungannya (komisi)," kata Dudy di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2026).