Menhub sebut GeNose sudah diterapkan di 21 bandara ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, alat deteksi Covid-19 karya anak bangsa, GeNose, sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia hingga saat ini. Dia pun menargetkan GeNose dapat diterapkan di lebih banyak bandara hingga ke wilayah timur Indonesia.

"GeNose sudah beroperasi di 21 bandara. Kita akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia Bagian Timur. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM untuk membahas hal tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).

Adapun, 21 bandara yang sudah menerapkan Genose yaikni Yogyakarta (YIA), Palembang (PLM), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Bali (DPS), Batam (BTH), Samarinda (AAP), Pangkal Pinang (PGK), Tanjung Pandan (TJQ), Jambi (DJB), Makassar (UPG), Gorontalo (GTO), Palu (PLW), Pontianak (PNK), Lampung (TKG), Tanjung Pinang (TNJ), Balikpapan (BPN), Tarakan (TRK), Sentani (DJJ), Tambolaka (TMC), dan Banjarmasin (BDJ).


Baca Juga: Bahas nasib Myanmar, 8 pemimpin ASEAN sudah berada di Jakarta

Dari 21 bandara tersebut, 7 bandara diantaranya dikelola Angkasa Pura I, 8 bandara dikelola Angkasa Pura II, 5 bandara dikelola Unit Pelaksana Bandar Udara Kemenhub, dan 1 bandara dikelola Badan Usaha Bandar Udara Batam.

Tak hanya di bandara, GeNose pun sudah digunakan di 44 Stasiun dan sudah lebih dari 500.000 orang yang melakukan tes. Sementara itu di bandara sudah mendekati 100.000 orang yang melakukan tes.

“Jadi kita harus bangga bahwa ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit, dan murah,” kara Budi.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar pelayaran deteksi Covid-19, baik yang menggunakan GeNose atau PCR dan rapid test antigen dilakukan dengan serius untuk memastikan bahwa para penumpang yang bepergian benar-benar negatif Covid-19.

Baca Juga: Pembiayaan konstruksi Jembatan Batam-Bintan gunakan skema KPBU

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari  Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya: Komisi IX DPR dukung program pencegahan anak membeli rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi