JAKARTA. Berkaca pada kasus kecelakaan kereta api yang terjadi selama rentang tahun 2005-2010, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan target rencana aksi transportasi dalam kurun waktu 5 tahun ke depan bisa berkurang 50%. Guna mendukung upaya menurunkan jumlah kasus dan rasio angka kecelakaan KA ke depannya, Kemenhub telah menyiapkan dana sebesar Rp 4 triliun yang dianggarkan untuk pembangunan dan rehabilitasi perbaikan sarana dan prasarana. Dana ini cukup besar, tapi sebenarnya masih kurang. Menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat, hingga 2010 kekurangan (backlog) dana pemeliharaan sarana dan prasarana perkeretaapian yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amanat Pasal 214 UU Nomor 23 tahun 2007 telah mencapai Rp 17,47 triliun.
Menhub siapkan Rp 4 T untuk tekan kecelakaan
JAKARTA. Berkaca pada kasus kecelakaan kereta api yang terjadi selama rentang tahun 2005-2010, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan target rencana aksi transportasi dalam kurun waktu 5 tahun ke depan bisa berkurang 50%. Guna mendukung upaya menurunkan jumlah kasus dan rasio angka kecelakaan KA ke depannya, Kemenhub telah menyiapkan dana sebesar Rp 4 triliun yang dianggarkan untuk pembangunan dan rehabilitasi perbaikan sarana dan prasarana. Dana ini cukup besar, tapi sebenarnya masih kurang. Menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat, hingga 2010 kekurangan (backlog) dana pemeliharaan sarana dan prasarana perkeretaapian yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amanat Pasal 214 UU Nomor 23 tahun 2007 telah mencapai Rp 17,47 triliun.