JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan aturan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. JA Barata dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Rabu (10/12) mengatakan, aturan larangan merokok di angkutan umum tersebut telah dituangkan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui Surat Edaran No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Barata mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Desember lalu tersebut, Jonan memerintahkan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara agar memberlakukan larangan merokok di angkutan mereka. Bukan hanya itu saja, untuk mempertegas larangan tersebut Jonan juga memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan mereka.
Menhub terbitkan larangan merokok di angkutan umum
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan aturan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. JA Barata dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Rabu (10/12) mengatakan, aturan larangan merokok di angkutan umum tersebut telah dituangkan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui Surat Edaran No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Barata mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Desember lalu tersebut, Jonan memerintahkan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara agar memberlakukan larangan merokok di angkutan mereka. Bukan hanya itu saja, untuk mempertegas larangan tersebut Jonan juga memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan mereka.