JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Objek-Objek Vital Transportasi Nasional. Dalam surat edaran tersebut, Menhub menyampaikan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. “Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan objek vital nasional lainnya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata di Jakarta, Jumat (19/5).
Menhub terbitkan SE larangan demo di objek vital
JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Objek-Objek Vital Transportasi Nasional. Dalam surat edaran tersebut, Menhub menyampaikan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. “Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan objek vital nasional lainnya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata di Jakarta, Jumat (19/5).