Menhub Yakin Dapat Menurunkan Harga Tiket Pesawat Secara Bertahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menginstruksikan maskapai penerbangan untuk dapat bersama-sama menstabilkan harga tiket pesawat. Berbagai jurus jitu pun disiapkan salah satunya pemberian diskon harga tiket di waktu-waktu tertentu.

Dari berbagai upaya tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meyakini dapat menurunkan harga tiket pesawat secara bertahap. Seperti yang telah diinisiasikan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI dengan menggandeng Garuda Indonesia dan Lion Air Group. 

Dimana kolaborasi diantaranya menghadirkan program “Terbang Hemat” yang menawarkan sejumlah promosi dalam bentuk diskon, cashback, cicilan 0% serta diskon tambahan menggunakan BNI Rewards Point.


Baca Juga: Menhub Apresiasi Kolaborasi BNI, Garuda, Lion Air Beri Promosi Harga Tiket Pesawat

"Saya berharap beberapa inovasi mampu menstabilkan harga dan menekan harga tiket pesawat hingga 20%," tulis Menhub Budi dalam postingan instagramnya, dikutip Jumat (26/8).

Budi berharap, melalui upaya pemberian tarif khusus di waktu non prime time ini dapat meningkatkan tingkat keterisian penumpang di waktu tersebut. Non prime time tersebut biasanya di hari Senin s.d Kamis di siang hari yang dapat memberikan harga tiket yang lebih kompetitif.

Sehingga, maskapai akan mendapatkan pemasukan dan diharapkan dapat mengurangi tarif maksimal di waktu prime time. Sementara langkah lainnya yang telah ditetapkan Kemenhub guna stabilkan harga tiket pesawat adalah berencana menghilangkan atau menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Avtur menjadi 5%.

Serta pembebasan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJp4U) atau tarif 0 rupiah pada seluruh unit pelayanan Bandar Udara non Badan Layanan Umum di bawah kewenangan kementerian perhubungan. Dan juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemerintah daerah dan maskapai.

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah menghadirkan promo-promo penerbangan untuk bangkitkan kembali animo industri kapal terbang.

Melalui program “Jelajah Negeri”, Garuda Indonesia diantaranya menawarkan potongan harga khusus hingga 15% yang disertai dengan berbagai penawaran cash back dan benefit lainnya dari berbagai bank partner. Periode pemesanan promo khusus tersebut berlangsung 25 Agustus hingga 30 Agustus 2022 dengan waktu penerbangan penerbangan hingga 31 Maret 2023 mendatang. 

Baca Juga: Soal Harga Tiket Pesawat yang Melambung, Menhub Bakal Kumpulkan Maskapai

Lewat pesan singkat, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan program ini menjadi salah satu upaya perseroan untuk membantu turunkan harga tiket pesawat.

"Program Jelajah Negeri ini menjadi wujud komitmen perusahaan untuk terus memberikan berbagai nilai tambah bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan melalui pilihan moda transportasi udara," jelas Irfan, kemarin.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto menambahkan bahwa maskapai saat ini tidak ada pilihan untuk mengakali harga avtur yang naik.

"Tidak ada cara untuk mengatasi biaya avtur yang naik drastis. Ini sama halnya seperti menghadapi kenaikan biaya BBM yg kemungkinan segera naik," ungkap Bayu.

Bayu menambahkan, komponen PPN sebesar 11% mulai April 2022 turut membuat harga tiket pesawat terkoreksi. Serta adanya kenaikan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di beberapa bandara yang dikelola Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2.

Karena itu, lanjut Bayu, mulai tahun ini juga diberlakukan fuel surcharge (FS) atau tuslah mengingat kenaikan harga avtur yang naik luar biasa sejak Februari 2022.

Baca Juga: Kemenhub–BPKP Teken MoU Perkuat Pengawasan Pembangunan Sektor Transportasi

Dimana kebijakan tuslah yang diatur pada kebijakan terbaru Kemenhub lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya yakni KM No.68/2022 yang diresmikan April 2022 jelang Idul Fitri lalu. Sekarang, biaya surcharge untuk pesawat jet paling tinggi 15% dari Tarif Batas Atas (TBA), sedangkan pesawat baling-baling (propeller) paling tinggi 25%.

Kendati demikian, Bayu menyoroti bahwa apa yang dilakukan berbagai maskapai penerbangan masih sesuai dengan aturan Kemenhub mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah tahun 2019 yang masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .