Menhuk dan HAM gegabah sahkan pengurus PPP baru



JAKARTA. Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoly mengesahkan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi M Romahurmuziy dinilai gegabah. Pengamat Politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan, seharusnya Laoly memberikan kesempatan kepada PPP untuk menyelesaikan konflik internal mereka.

“Kemenkumham walaupun memiliki otoritas untuk mengesahkan kepengurusan yang sah, tapi secara etik biarkan mekanisme partai yang membuat islah,” kata Ari, kepada Kompas.com, Rabu (29/10).

Menurut Ari, ada langkah lain yang dapat diambil Kemenhuk dan HAM jika ingin menunjukkan ketegasan menengahi persoalan ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memberikan batas waktu kepada PPP untuk menempuh jalur islah.


Selain itu, Ari menambahkan, Kemenhuk dan HAM juga dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik di tubuh partai berlambang Ka’bah itu. Selama ini, menurut dia, baik kubu Suryadharma Ali mau pun Rommy belum pernah duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jangan justru mengambil keputusan seperti itu. Kalau begitu, itu namanya Kemenkumham sudah mengambil langkah politik. Padahal, seharusnya tugas Menkumham menyelesaikan persoalan dengan mekanisme hukum, lewat AD/ART partai,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai, konflik panjang PPP juga tidak terlepas dari peran Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui, Jokowi telah menunjuk Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama.

“Jokowi sudah tahu ada konflik seperti itu, sebaiknya meski telah ditunjuk, Lukman dapat ditunda terlebih dulu proses pelantikannya hingga konflik selesai,” katanya.

Keputusan Kemenhuk dan HAM

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui bahwa kementeriannya telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi M Romahurmuziy.

Keputusan tersebut, kata Laoly, diambil pada Selasa (28/10), atau sehari setelah dia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo. Menurut dia, keputusan harus diambil secepat mungkin agar tidak terjadi kisruh yang berkepanjangan di internal partai berlambang kabah itu.

"Kami selesaikan sepanjang sudah ketentuannya begitu, kami selesaikan. Jangan kita biarkan masalah berlarut-larut," kata Laoly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.

Dia pun menyatakan tak merasa perlu menunggu hingga kepengurusan PPP versi Suryadharma Ali menggelar muktamar pada 30 Oktober 2014.

Laoly tak memungkiri bakal ada ketidakpuasan dari kubu Suryadharma atas keputusan ini. Dia menyarankan kubu Suryadharma menempuh jalur hukum lewat pengadilan tata usaha negara, bila hendak mempersoalkan keputusan kementeriannya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie