KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut berupa pembekuan perizinan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla, selain pemadaman api yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. “Hari ini, sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa dalam konteks karhutla yang sedang kami lakukan di Kementerian Kehutanan bersama dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, tidak hanya memadamkan api, tetapi kami juga memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Raja Juli di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).
- PT Hasil Kalimantan Jaya, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas lahan terbakar 4.803 hektare.
- PT Taiyong Engreen, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan luas lahan terbakar 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan luas lahan terbakar 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas lahan terbakar 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan luas lahan terbakar 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati, dengan luas konsesi 68.286 hektare dan luas lahan terbakar 193 hektare.