Menhut Cabut Izin Pemanfaatan Hutan PT BAT dan API, Imbas Kematian Gajah di Bengkulu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut dua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yakni PT BAT dan PT API, menyusul adanya berita kematian dua ekor gajah Sumatera di kawasan hutan negara di Kabupaten Mumuni, Bengkulu. 

Raja juli mengungkap bahwa sebelum pencabutan ini, pihaknya sudah meminta kepada dua perusahaan untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem. 

Namun begitu, perintah tersebut tidak dilakukan oleh kedua perusahaan. Sehingga menyebabkan kematian dua ekor gajah Sumatera tersebut. 


Baca Juga: Populasi Gajah Sumatra & Kalimantan Kritis! Inpres Prabowo Jadi Penentu

"Oleh karena itu saya akan cabut PBPH PT BAT dan PT API, sekaligus saya minta kepada Gakum agar selidiki bila ada indikasi pidana," kata Raja Juli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenhut, Kamis (7/5/2026). 

Sejalan dengan ini, Kementerian Kehutanan juga tengah menjalankan proses nekropsi untuk mengetahui pasti penyebab kematian dua gajah sumatera tersebut. 

Namun yang pasti, menhut tidak akan memberikan keringanan kepada dua perusahaan yakni PT BAT dan PT API karena terbukti tiak melaksanakan tata kelola yang baik dalam kegiatan berusaha pemanfaatan hutan. 

"Termasuk di sana sudah ada illegal logging, penanaman sawit ilegal, dan proses untuk melakukan restorasi khusus tidak dijalankan," ungkap Menhut. 

Sebelumnya, Organisasi konservasi satwa dilindungi, Lingkar Inisiatif Indonesia, menegaskan, kematian dua ekor gajah sumatera dan harimau yang terjadi di Kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah.

Tanpa tindakan nyata dan segera, potensi ancaman kematian dan konflik antara satwa dengan manusia akan terus meningkat.

Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Sesuai Aturan

"Kami mendesak pemerintah untuk menaikkan status bentang alam Seblat menjadi Suaka Margasatwa. Dengan begitu, ia bisa menutup ruang perusakan habitat satwa langka dari korporasi maupun manusia," kata Ketua Lingkar Inisiatif Indonesia, Iswadi dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, ISwandi juga meminta agar ada pencabutan izin pada korporasi yang telah menduduki Bentang Alam Seblat.

Ia pun mencontohkan, di areal konsesi milik PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi. Dari kondisi di lapangan, nyatanya kedua perusahaan ini telah merusak belasan ribu hektare kawasan Bentang Alam Seblat. 

Diketahui, dari data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), PT API memiliki luas konsesi mencapai 41.988 hektare. 

Namun kondisi di lapangan, lebih dari 14 ribu hektare telah mengalami kerusakan. kemudian PT BAT, dengan luasan konsesi mencapai lebih dari 22 ribu hektare. Di lapangan, lebih dari 6.800 hektare-nya telah rusak.

"Menteri Kehutanan harus cabut izin dua perusahaan ini. Karena mereka tak bertanggungjawab atas kerusakan yang mereka timbulkan. Korban dari satwa langka akan terus bertambah kalau ini dibiarkan," kata Iswadi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: