Menhut: Izin kawasan hutan Bukit Jonggol belum ada



JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan merampungkan pemeriksaan selama sekitar enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam pemeriksaan hari ini, Zulkifli dikonfirmasi soal izin tukar-menukar hutan tersebut.

Menurut Zulkifli, surat pengajuan permohonan tukar-menukar telah masuk ke kementeriannya. Namun menurutnya, Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan izin kawasan hutan yang akan ditukar dengan kawasan hunian tersebut. 

"Saya jelaskan tidak betul. Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan tukar-menukar. Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar-menukar," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6).


Berdasarkan pengakuan Zulkifli tersebut, artinya Bupati Bogor Rachmat Yasin telah mengeluarkan rekomendasi tukar-menukar tersebut. Kendati demikian, saat dicecar awak media soal ada tidaknya hadiah dan janji yang diterimanya terkait pemberian izin tukar-menukar tersebut, Zulkifli bungkam. Ia langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Gedung KPK. "Tanya nanti yang lainnya sama KPK," singkat dia.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang merupakan utusan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

Rachmat diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap Yohan melalui Zairin. Uang tersebut diduga diberikan terkait permohonan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare (ha) oleh PT BJA. Adapun PT BJA sendiri merupakan perusahaan yang 75% sahamnya dimiliki oleh PT Sentul City Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa