Menhut Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Akui Sempat Diberi Amplop



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui sempat menggelar pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. 

Raja Juli menyebut pertemuan itu dilakukan pada Selasa (2/6/2026) di Kantor Kementerian Kehutanan. Menurutnya pertemuan ini dilakukan secara resmi serta didampingi oleh notulensi. 

Dalam audiensi tersebut, Raja Juli mengaku mendapatkan amplop dari Bupati Kuansing. Menurutnya amplop tersebut sengaja ditinggalkan dan ditutup oleh map yang diberikan oleh Bupati Kuansing. 


Baca Juga: Menhut Pastikan Bakal Kooperatif Jika Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing

"Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," jelas Raja Juli dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (3/7/2026). 

Raja Juli mengklaim tidak membuka dan tidak mengetahui pasti apa isi amplop yang diberikan kepadanya. 

Dirinya menegaskan bahwa telah perintahkan kepada ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada Jumat (12/6/2026). 

Raja Juli kemudian menyebut ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut dan difasilitasi oleh Kapolda Riau untuk bertemu dengan Bupati Kuansing. 

"Jadi tanggal 12 temen-temen semua, jadi it sekitar 17 hari sebelum OTT KPK, ajudan saya sudah mengembalikan aplop itu kepada Bupati Kuansing ada tanda terimanya dan ada foto," tegas Raja Juli. 

Baca Juga: Temuan OECD: Mesin Pajak Penghasilan Indonesia Mulai Kehilangan Tenaga

"Sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai pemberantasan korupsi, gratifikasi, saya kembalikan amplop, yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya, dan saya merasa itu bukan hak saya," lanjut Raja Juli. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News