Menhut minta petani kumpulkan data pelanggaran lahan Riau Andalan Pulp



JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta petani asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengumpulkan data akurat terkait adanya izin penggunaan lahan hutan seluas 41.205 hektare oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). "Tidak ada kebijakan umum setelah saya menjabat jadi menteri yang merugikan masyarakat asli yang mendiami kawasan hutan. Saya minta petani Meranti kumpulkan data yang akurat untuk kami menindaklanjuti hal ini," tutur Zulkifli, saat menemui perwakilan pendemo petani asal Kabupaten Kepulauan Meranti, di Kantor Kementerian Kehutanan, Kamis (28/4). Sebanyak 46 petani asal Kabupaten Kepulauan Meranti mendemo Kementerian Kehutanan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) yang diberikan pada PT RAPP. Dia mengutarakan, kebijakan umum yang diterbitkannya mengamanatkan pengguna kawasan HTI untuk mengalokasikan minimal 20% untuk hutan tanaman rakyat (HTR) bagi masyarakat asli. Sehingga jika pengguna lahan tidak melakukan amanat itu, dia mengklaim bukan kebijakan umum yang dia terbitkan. "Kalau ada masyarakat asli yang bisa buktikan ada orang lain yang mengambil lahan milik masyarakat asli, mereka akan berhadapan dengan saya. Itu janji saya," ucap dia. Namun, Sekjen Serikat Tani Nasional Wiwik Widyanarko mengaku, tidak puas dengan pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Menurut dia, pernyataan yang diungkapkan tanpa tindak lanjut pencabutan SK itu tidak akan memberikan efek apa pun bagi masyarakat asli. "Ini menyangkut 33 ribu jiwa, satu pulau, kawasan gambut, dan mengambil kawasan milik masyarakat. Kenapa bisa keluar izinnya," ujar dia. Izin yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) itu dianggap telah mengancam keberlangsungan hidup 33 ribu penduduk di Kecamatan Merbau. Sebab, izin itu menambah area gambut sebesar 235.140 hektare pada 2004 menjadi 350.167 hektare pada 2009. Tuntutan pencabutan izin penggunaan lahan hutan itu tidak digubris oleh kementerian sejak SK terbit. Padahal, izin yang diberikan pada PT RAPP itu terancam menenggelamkan Pulau Padang akibat perambahan hutan. "Kami dioper sana sini. Tidak ada yang mau bertanggungjawab atas hal ini, tapi kalau kementerian tidak ada sesuatu dengan hal ini kenapa begitu sulit mencabut SK itu," ujar dia, di pintu gerbang Kantor Kementerian Kehutanan. Rombongan petani dari Kabupaten Kepulauan Meranti itu telah mengajukan tuntutan sejak 21 April 2011. Seminggu lalu mereka berhasil menghadap Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto dan Dirjen Kemenhut Imam Santoso dan dijanjikan akan melakukan diskusi mendalam dengan Bupati Kepulauan Meranti hari ini. Untuk diketahui, sebanyak 33 ribu penduduk di Kecamatan Merbau terancam kehilangan sumber penghidupan dan tempat tinggal akibat Pulau Padang seluas 1109 km2 atau 110 ribu hektare terancam tenggelam akibat perambahan hutan gambut seluas 40% atau 41.205 hektare oleh PT RAPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.