JAKARTA. Meski menetapkan moratorium terhadap izin pengelolaan di kawasan hutan gambut dan hutan alami, Pemerintah masih mengizinkan eksplorasi di wilayah hutan. Ada dua jenis hutan yang masih bisa digarap.Pertama, kawasan hak pengguna lain (HPL) yang tidak lagi berhutan. Kedua, lahan telantar di dalam kawasan hutan tapi bukan lahan gambut dan hutan alami primer. "Jadi nanti disana silakan, kita dukung," ujar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, akhir pekan lalu.Dengan kata lain, menurut Zulkifli perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri maupun sektor lain seperti pertambangan bisa mengeksplorasi kedua kawasan itu.Zulkifli menjelaskan, moratorium izin baru hanya berlaku dalam kawasan hutan gambut dan hutan alami primer, yaitu hutan yang tegakannya padat alias jumlah pohonnya masih banyak. "Untuk hutan alami primer tidak boleh dikonversi untuk kepentingan apapun," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.Dia menambahkan, perambahan di kawasan hutan alami maupun hutan lindung kerapkali terjadi. Contohnya, kata Zulkifli, kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi di Kalimantan Timur dan Tengah adaperkebunan kelapa sawit dan pertambangan. "Penegakan hukum memang kurang kuat," katanya.Makanya, Kementerian Kehutanan juga telah membentuk tim gabungan bersama kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi pelaksanaan moratorium. Menurut Zulkifli, upaya penegakan hukum ini juga tercantum dalam Letter of Intent kerjasama perubahan iklim dan penurunan emisi karbon antara Indonesia dan Norwegia.Menteri Pertanian, Suswono mengatakan akan membahas batasan-batasan moratorium terhadap aktivitas pertanian dan perkebunan bersama Menteri Kehutanan. Setelah keduanya sepakat, baru Menteri Pertanian mengambil langkah lanjutan.Salah satunya adalah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (permentan) yang mengatur kegiatan perkebunan dan pertanian di dalam kawasan hutan. "Kalau permentannya diperlukan untuk penyesuaianm, ya kita sesuaikan," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menhut: Moratorium Tidak Berlaku di Kawasan HPL dan Lahan Telantar Tidak Berhutan
JAKARTA. Meski menetapkan moratorium terhadap izin pengelolaan di kawasan hutan gambut dan hutan alami, Pemerintah masih mengizinkan eksplorasi di wilayah hutan. Ada dua jenis hutan yang masih bisa digarap.Pertama, kawasan hak pengguna lain (HPL) yang tidak lagi berhutan. Kedua, lahan telantar di dalam kawasan hutan tapi bukan lahan gambut dan hutan alami primer. "Jadi nanti disana silakan, kita dukung," ujar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, akhir pekan lalu.Dengan kata lain, menurut Zulkifli perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri maupun sektor lain seperti pertambangan bisa mengeksplorasi kedua kawasan itu.Zulkifli menjelaskan, moratorium izin baru hanya berlaku dalam kawasan hutan gambut dan hutan alami primer, yaitu hutan yang tegakannya padat alias jumlah pohonnya masih banyak. "Untuk hutan alami primer tidak boleh dikonversi untuk kepentingan apapun," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.Dia menambahkan, perambahan di kawasan hutan alami maupun hutan lindung kerapkali terjadi. Contohnya, kata Zulkifli, kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi di Kalimantan Timur dan Tengah adaperkebunan kelapa sawit dan pertambangan. "Penegakan hukum memang kurang kuat," katanya.Makanya, Kementerian Kehutanan juga telah membentuk tim gabungan bersama kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi pelaksanaan moratorium. Menurut Zulkifli, upaya penegakan hukum ini juga tercantum dalam Letter of Intent kerjasama perubahan iklim dan penurunan emisi karbon antara Indonesia dan Norwegia.Menteri Pertanian, Suswono mengatakan akan membahas batasan-batasan moratorium terhadap aktivitas pertanian dan perkebunan bersama Menteri Kehutanan. Setelah keduanya sepakat, baru Menteri Pertanian mengambil langkah lanjutan.Salah satunya adalah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (permentan) yang mengatur kegiatan perkebunan dan pertanian di dalam kawasan hutan. "Kalau permentannya diperlukan untuk penyesuaianm, ya kita sesuaikan," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News