KONTAN.CO.ID - DUBAI. Seorang ulama Iran mendapat kecaman di media sosial setelah mengusulkan undang-undang yang akan membuat warga lajang dikenakan pajak ekstra karena tidak menikah. Melansir Arab News yang mengutip Harian Iran Radio Farda menuliskan, dalam sebuah surat yang ditujukan kepada parlemen berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan," sang ulama yang bernama Mohammad Edrisi itu berpendapat bahwa pernikahan harus diwajibkan dan mereka yang belum menikah pada usia 28 harus membayar semua biaya pernikahan pasangan. Baca Juga: Presiden Iran: Kami telah mematahkan lutut Amerika yang ada di tenggorokan kami
Menikah atau bayar pajak: Ulama Iran dikecam karena usulkan pernikahan sifatnya wajib
KONTAN.CO.ID - DUBAI. Seorang ulama Iran mendapat kecaman di media sosial setelah mengusulkan undang-undang yang akan membuat warga lajang dikenakan pajak ekstra karena tidak menikah. Melansir Arab News yang mengutip Harian Iran Radio Farda menuliskan, dalam sebuah surat yang ditujukan kepada parlemen berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan," sang ulama yang bernama Mohammad Edrisi itu berpendapat bahwa pernikahan harus diwajibkan dan mereka yang belum menikah pada usia 28 harus membayar semua biaya pernikahan pasangan. Baca Juga: Presiden Iran: Kami telah mematahkan lutut Amerika yang ada di tenggorokan kami