KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan suatu perusahaan untuk masuk ke bursa membuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengakses pendanaan yang diperlukan untuk kebutuhan ekspansi. Tetapi, ternyata ada keuntungan lain yang mungkin didapat emiten dari aksi korporasi ini. Keuntungan tersebut datang dari sisi perpajakan. "Emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa bisa mendapat keringanan tarif pajak hingga 5% jika mencatat sahamnya di bursa," ujar Managing Director MNC Sekuritas Dadang Suryanto, Kamis (8/3). Keringanan ini telah tertuang dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang sudah go public berhak mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif tertingginya.
Menikmati keuntungan pajak dari Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan suatu perusahaan untuk masuk ke bursa membuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengakses pendanaan yang diperlukan untuk kebutuhan ekspansi. Tetapi, ternyata ada keuntungan lain yang mungkin didapat emiten dari aksi korporasi ini. Keuntungan tersebut datang dari sisi perpajakan. "Emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa bisa mendapat keringanan tarif pajak hingga 5% jika mencatat sahamnya di bursa," ujar Managing Director MNC Sekuritas Dadang Suryanto, Kamis (8/3). Keringanan ini telah tertuang dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang sudah go public berhak mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif tertingginya.